CEPATNYA MEMPERPANJANG SKCK



skck
Kali ini saya akan membagikan pengalaman saya tentang memperpanjang SKCK.
Untuk kalian yang sudah pernah mempunyai SKCK dan sudah tidak bisa dipergunakan lagi atau dalam kata lain sudah habis masa Aktifnya, maka kalian harus memperpanjang lagi ketika kalian ingin mempergunakannya kembali, dikarenakan SKCK juga mempunyai batasan aktif yakni sekitar 6 bulan.
Ada beberapa persyaratan yang harus kalian ketahui, jika SKCK kalian tidak aktif dalam jangka waktu diatas 1 bulan maka kalian hanya harus membawa surat pengantar dari desa dan SKCK asli kemudian bawa ke POLRES setempat, namun jika SKCK kalian tidak aktif dalam jangka waktu diatas 6 bulan, maka kalian harus mengulang dengan persyaratan yang sama.
Sekarang Yang harus kalian lakukan ketika mau memperpanjang SKCK sebagai berikut:
1.      Kalian datang ke Kantor Kepala Desa, untuk meminta Surat Pengantar dari Desa bahwa ingin membuat SKCK.
2.      Kalian langsung pergi ke POLRES setempat dengan membawa persyaratan yang sudah di inginkan, yakni surat dari Desa dan SKCK Asli serta Pas Photo 4x6 sebanyak 3 lembar berwarna Background merah.
3.      Dengan biaya administrasi sebesar 10.000 dan waktu menunggu sekitar 15 menit, maka SKCK baru kalian akan terbit kembali.
Sangat mudah dan cepat kan .?
Demikian pengalaman saya ketika memperpanjang SKCK, semoga bermanfaat.
*Anditani Alkatsiri

Posting Komentar