skck |
Kali ini saya akan membagikan pengalaman
saya tentang memperpanjang SKCK.
Untuk kalian yang sudah pernah mempunyai
SKCK dan sudah tidak bisa dipergunakan lagi atau dalam kata lain sudah habis
masa Aktifnya, maka kalian harus memperpanjang lagi ketika kalian ingin
mempergunakannya kembali, dikarenakan SKCK juga mempunyai batasan aktif yakni
sekitar 6 bulan.
Ada beberapa persyaratan yang harus kalian
ketahui, jika SKCK kalian tidak aktif dalam jangka waktu diatas 1 bulan maka kalian
hanya harus membawa surat pengantar dari desa dan SKCK asli kemudian bawa ke
POLRES setempat, namun jika SKCK kalian tidak aktif dalam jangka waktu diatas 6
bulan, maka kalian harus mengulang dengan persyaratan yang sama.
Sekarang Yang harus kalian lakukan ketika
mau memperpanjang SKCK sebagai berikut:
1. Kalian
datang ke Kantor Kepala Desa, untuk meminta Surat Pengantar dari Desa bahwa
ingin membuat SKCK.
2. Kalian
langsung pergi ke POLRES setempat dengan membawa persyaratan yang sudah di
inginkan, yakni surat dari Desa dan SKCK Asli serta Pas Photo 4x6 sebanyak 3
lembar berwarna Background merah.
3. Dengan
biaya administrasi sebesar 10.000 dan waktu menunggu sekitar 15 menit, maka
SKCK baru kalian akan terbit kembali.
Sangat mudah dan cepat kan .?
Demikian pengalaman saya ketika
memperpanjang SKCK, semoga bermanfaat.
*Anditani Alkatsiri
Posting Komentar